Surabayatoday.id, Surabaya – Pimpinan Komisi A DPRD Surabaya bakal dilaporkan ke ketua DPRD. Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) menilai pimpinan komisi ini tidak merespons permintaan hearingnya.
Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono mengaku heran dengan unsur pimpinan Komisi A yang terdiri dari Ketua Pertiwi Ayu Krishna (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Camelia Habiba (Fraksi PKB), dan Sekretaris Budi Leksono (Fraksi PDIP). Karena permintaan hearing terhadap kasus Graha Astranawa yang diduga ada unsur korupsi tidak pernah ditanggapi.
“Saya akan laporkan pimpinan Komisi A ke ketua DPRD dan minta audiensi. Ada apa kok nggak pernah mau melakukan hearing kasus Astranawa, padahal saya mengajukan hearing itu dari tahun lalu,” katanya, Kamis (26/3).
Ia menerangkan laporan ke ketua DPRD akan dilakukan minggu depan. “Senin (30/3) laporan akan dilayangkan,” ujarnya.
Cipto menjelaskan, sebelumnya juga melaporkan pimpinan Komisi A ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Laporan ini dilayangkan karena komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini diduga melakukan pembiaran atas aspirasi masyarakat.
“Pimpinan Komisi A kami laporkan ke BK karena diduga melakukan pembiaran atas permintaan hearing kasus Astranawa,” tegasnya.
Cipto menegaskan, permintaan hearing atas kasus tanah Astranawa ini dinilai penting. Sebagai elemen yang bergerak di bidang korupsi, SCWI memandang pemberian tanah Astranawa dari YKP ke PKB Jawa Timur diduga mengandung unsur korupsi atau gratifikasi.
“Sebagai elemen anti korupsi merasa terpanggil untuk melakukan pencegahan dan menyelamatkan aset negara dengan cara mengadu ke komisi A untuk dilakukan hearing untuk mencegah pemberian tanah itu dari YKP ke PKB Jatim,” ujarnya.
Ia menilai masalah ini cukup krusial, sementara pimpinan Komisi A tidak merespon dengan baik. Maka sikap itu disinyalir sengaja membiarkan perbuatan dugaan korupsi itu terjadi.
Cipto berjanji jika laporan ke ketua DPRD tidak berhasil, maka akan menyiapkan skenario jalur hukum. “Kalau tetap saja tidak ditanggapi, kami akan tempuh mekanisme hukum,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengaku tidak ada niatan untuk menghambat aduan dari masyarakat ke gedung DPRD Surabaya. Menurut dia, seharusnya surat aduan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya dengan tembusan ke Komisi A.
“Sehingga ini tidak bisa diproses secara kelembagaan,” ungkap Ayu.
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, saat ini semua kegiatan dewan sementara ditiadakan, karena dampak pandemi Covid-19. “Intinya Komisi A tidak menghambat proses hearing dimohonkan pihak Astranawa,” ujar Ayu.
Oleh karenanya pihaknya meminta agar surat itu direvisi. “Nanti setelah wabah pandemi Covid-19 ini reda, Komisi A akan memprosesnya,” katanya lagi. (jee)