Surabayatoday.id, Surabaya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya memastikan bahwa biaya pemeriksaan tes swab (laboratorium) Covid-19 di Rumah Sakit Unair (RSUA) bisa ditanggung pemkot. Namun, biaya tes swab gratis ini berlaku bagi warga ber KTP Surabaya yang termasuk orang dalam pemantauan (ODP).
Artinya, ODP tersebut pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit. Selain itu memiliki gejala awal namun tidak terindikasi COVID-19.
Kepala Dinkes Surabaya, drg Febria Rachmanita mengatakan, Pemkot Surabaya menjalin kerjasama dengan RSUA sebagai salah satu lembaga rujukan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan tes swab COVID-19. Tes Swab merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien sebelum ODP dinyatakan PDP (pasien dalam pemantauan) atau diangosa positif COVID-19.
“Jika ODP yang mempunyai gejala seperti COVID-19, maka biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot Surabaya,” kata Feny, sapaan lekatnya, Kamis (19/3).
Namun, kata dia, bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes swab ditanggung sendiri. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum tes swab ke RSUA.
“Jadi kalau ODP tidak ada gejala seperti COVID-19 dan periksa sendiri (swab), maka biaya ditanggung sendiri,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti COVID-19.
Tetapi, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif COVID-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat. “Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif COVID-19. Sedangkan pemkot membayar tes swab nya bagi ODP dengan gejala COVID-19 sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.
Feny menyampaikan, bagi ODP dengan gejala maupun non gejala COVID-19, agar dapat melakukan pemeriksaan awal menggunakan fasilitas BPJS. Tetapi jika pasien tersebut statusnya menjadi PDP atau terindikasi, maka seluruh biaya akan dicover oleh pemerintah pusat.
“Jadi supaya tidak ada double pembayaran dengan pemerintah pusat, maka pemkot membayar bagian swab-nya,” ungkapnya.
Feny juga menegaskan, bagi warga Surabaya yang merasa tidak pernah bepergian ke negara terjangkit ataupun kontak dengan orang terjangkit, kemudian ingin melaukan tes Swab ke RSUA, maka mereka membayar secara mandiri. “Biasanya, karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri, sehingga ya harus bayar sendiri,” terangnya. (jee)