Surabayatoday.id, Surabaya – Ada 1.647 rumah milik nasabah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang belum memiliki sertifikat tanah. Dari 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah sebelumnya, YKP bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim telah memfasilitasi pengurusan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sejak dibuka program PTSL mulai 6 Desember 2019, sampai 27 Desember 2019 ternyata baru 726 rumah yang mengajukan sertifikasi. Ternyata penyebab masih banyaknya yang belum mengajukan sertifikasi karena banyak rumah yang sudah kosong.
Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya sempat melakukan survei ke lapangan. Hasilnya, ternyata diketahui bahwa rumah mereka banyak yang sudah kosong dan ada pula yang sudah pindah tangan.
“Namun kami tentunya berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,” katanya, Sabtu (28/12).
Yusron menjelaskan PTSL dibuka sampai 31 Desember 2019. Ia menginginkan warga memanfaatkan waktu yang tinggal tiga hari ini. Sebab YKP bekerja sama dengan pemkot memberikan kemudahan pembiayaan dengan menggandeng pihak bank.
Apabila ada nasabah yang memiliki kendala dalam pembiayaan, kata Yusron, bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka angsuran 3 tahun. Selain Bank Jatim, bisa juga mengajukan kredit ke bank lainnya dengan syarat-syarat tertentu.
“Soalnya, dari total 726 nasabah yang sudah mengajukan sertifikasi, ada beberapa yang mengajukan kredit dengan bank lain, ada yang mengajukan kredit dengan bank BRI karena pensiunannya berada di bank tersebut, tidak apa-apa bagi kami,” terangnya.
Yusron menambahkan, setidaknya ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringansari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul. “Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. “Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik sebelum tutup, eman,” pungkasnya. (Jee)