Surabayatoday.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi terkait Persyaratan Minimal Dukungan (Sarminduk) bagi Bakal Calon Wali Kota (Bacawli) dari jalur perseorangan. Selama bulan Desember 2019 ini, KPU menggelar sosialisasi di 31 titik.
Titik yang dituju dari berbagai komunitas. Seperti, paguyuban, ormas keagamaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat Kota Surabaya lainnya. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, saat ini yang sedang bergulir di KPU Surabaya yaitu, melakukan sosialisasi persyaratan Sarminduk untuk Bacawali jalur perseorangan atau disebut jalur independen.
“On progress tahapan Pilwali, sudah sampai sosialisasi Sarminduk Bacawli jalur perseorangan,” ujar Soeprauitno kepada wartawan di Surabaya, Jumat (28/12).
Ia menjelaskan, sebelum sosialisasi Sarminduk Bacawali perseorangan ke masyarakat, sebelumnya sudah ada empat Pasangan Calon (Paslon) Bacawali Surabaya dari jalur tersebut yang intens komunikasi ke KPU Surabaya. Empat Paslon Cawali tersebut sudah berpasangan yaitu, M. Sholeh dengan Taufik Hidayat (Monyong), Samuel Tegus Santoso dengan Gunawan, Usman-Yasin.
Suprayitno menerangkan, untuk Sarminduk Bacawali jalur perseorangan adalah 138.586 KTP. “Dukungan itu harus menyebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan se-Surabaya,” terangnya.
Ia menambahkan, syarat dukungan minimal merupakan tiket bagi Paslon Bacawali perseorangan, agar bisa mendaftar ke KPU Surabaya yang akan dibuka pada tanggal 19-23 Februari tahun 2020. Sementara untuk pendaftaran Bacawali dari partai politik dibuka bulan Juni.
Suprayitno menerangkan, setelah Paslon perseorangan mendaftar ke KPU Surabaya, mekanisme selanjutnya KPU akan melalukan verifikasi dengan menghitung jumlah KTP yang terkumpul. “Verifikasi itu apakah sudah sesuai persyaratan KPU Surabaya,” tambahnya.
Yang kedua, ujar Soeprayitno, KPU Surabaya akan melakukan verifikasi faktual bekerja sama dengan KPPS di tingkat kelurahan. Verifikasi ini untuk mengecek langsung ke warga sesuai alamat yang ada di fotokopi KTP. “Juga untuk mengecek apakah benar warga sudah mendukung Paslon tersebut,” katanya kembali.
Jika saat kroscek ke warga pemberi dukungan KTP benar, maka KPU akan mencentang KTP (fotokopi) tersebut masuk dalam persyaratan perseorangan. “Jadi kita cek langsung ke warga pemberi dukungan paslon perseorangan, agar tidak terjadi manipulasi fotokopi KTP,” ungkapnya. (Jee)