Surabayatoday.id, Surabaya – Mulai Januari 2020 di Kota Surabaya akana diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang. Pelaksanaan tilang ini akan berbasis atau memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan cara kerja e-tilang tersebut. Jika ada pengendara motor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran lalu lintas, nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-tilang. Kemudian, Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan.
“Setelah itu dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email,” katanya, Jumat (27/12).
Menurutnya, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” jelasnya.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Kombes Pol Budi juga menjelaskan jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” pungkasnya.
Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification). Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang. (Jee)