Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas gratis untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bertempat di gedung perkantoran Pemkot Surabaya di Siola, pelaku UMKM bisa mendapatkan HKI itu secara cuma-cuma.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan pelaku UMKM dipersilakan datang ke konter HKI di Siola dengan membawa sejumlah syarat.
“Untuk mendaftarkan HKI ini, pelaku UMKM bisa datang ke Siola dengan membawa fotokopi KTP,” katanya, Kamis (26/12).
Pelaku UMKM juga perlu melengkapi surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi. Selain itu, pelaku UMKM juga membawa e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan.
“Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini. Jadi kalau belum jelas silakan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” terang Wiwiek.
Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, maka berarti produknya itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merk atau pun hak cipta, memakan waktu yang cukup lama.
“Keluarnya sertifikat itu bervariasi waktunya. Ada yang 9 bulan, ada yang satu tahun dan ada pula yang dua tahun,” katanya kembali.
Menurut Wiwiek, cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan. “Itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” imbuhnya.
Wiwiek juga menjelaskan dalam setiap pelatihan atau pun sosialisasi, pihaknya selalu menekankan para pelaku UMKM itu untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI itu. “Ini tak lain supaya mereka bisa bersaing di pasaran,” katanya. (Jee)