Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya memberikan perhatian terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain diberi pelatihan, pelaku UMKM juga diberikan fasilitas gratis untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Lembaga eksekutif ini menyediakan konter mengurus HKI di Siola sejak awal tahun 2019. Banyak pelaku UMKM telah memanfaatkan fasilitas.
“Sejak tahun 2015 hingga 2019, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini. Bahkan, setelah dibuka konter di Siola, pendaftaran meningkat pesat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati, Rabu (25/12).
Ia menjelaskan pada tahun 2015, ada sebanyak 90 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian tahun 2016 sebanyak 85 UMKM, 2017 (150), dan 2018 (125).
“Nah, di 2019 ini meningkat drastis mencapai 250 UMKM. Peningkatan ini tidak lepas dari penyediaan konter HKI di Siola,” urainya.
Menurut Wiwiek, setiap hari pasti ada pelaku UMKM yang berkonsultasi untuk mengurus HKI. Namun ia menjelaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup tapi masih berskala UMKM, maka Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon.
“Yang mendapatkan fasilitas gratis itu kami sesuaikan dengan data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), karena nanti juga ada survei lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, konter pelayanan HKI ini diapresiasi pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Atas konter HKI ini, Pemkot Surabaya mendapatkan dua penghargaan.
Penghargaan pertama diberikan kepada Pemkot Surabaya karena dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia. Penghargaan kedua diberikan khusus kepada Wali Kota Tri Rismaharini yang dinilai sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di mal pelayanan publik. (Jee)