Surabayatoday.id, Surabaya – Keberadaan minimarket di Surabaya yang membuka jam operasional selama 24 jam, disikapi kalangan legislator. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta Pemkot Surabaya agar segera mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan asal Fraksi Golkar ini berpendapat bahwa Surabaya adalah kota metropolitan. Artinya geliat kehidupan masyarakatnya itu tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu.
“Akitiftas warga itu juga ada yang dari pagi sampai ke pagi lagi. Bagaimanapun juga minimarket telah menjadi solusi kebutuhan warga yang setiap saat membutuhkan jenis barang tertentu, yang itu tidak tersedia di toko-toko sekitar,” ungkapnya.
Karena itu, kata Fathoni, pihaknya mendorong agar Pemkot Surabaya selaku regulator segera mengajukan revisi Perda. Hal ini agar tidak menyulitkan langkah Satpol PP melakukan penegakan aturan. Artinya, jika diperbolehkan berarti minimarket bisa membuka jam operasionalnya 24 jam.
Itu berarti pula, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban terhadap minimarket yang buka 24 jam. “Tetapi, sejak awal kami juga mendorong jangan sampai keberadaan minimarket menjadi pesaing toko toko kelontong di sekitarnya. Makanya jaraknya harus diatur,” jelasnya.
Menurut dia, solusi ini diambil daripada Satpol PP kesulitan melakukan penertiban. Alasannya jumlah minimaket yang buka 24 jam sudah cukup banyak dan merata di Surabaya.
“Ya sebaiknya di revisi saja Perda-nya. Jangan dilarang minimarket beroperasi 24 jam, karena kebutuhan masyarakat dan geliat nadi ekonomi di Surabaya memang tinggi,” ujarnya.
Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, berharap revisi Perda menjadi solusi kompromi. Dengan aturan yang jelas sehingga pelaku usaha tidak dirugikan dan masyarakat juga diuntungkan.
Toni uga berpandangan, jika revisi Perda dilakukan hal ini juga dapat meminimalisir munculnya potensi penyalahgunaan wewenang. Misalnya, ada oknum yang ingin mengais keuntungan di persoalan tersebut.
Namun di sisi lain, ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini juga juga mendorong, bagaimana terjadi kolaborasi bisnis antara retail modern itu dengan UKM. “Di beberapa tempat sepertinya sudah memberikan ruang PKL untuk berjualan, karena barangnya tidak disediakan di minimarket itu,” lanjut Toni. (Jee)